Thumbnail Blog

Pemerintah Tegaskan Pasal Penyerangan Martabat Presiden di KUHP sebagai Delik Aduan

Updated 05 January 2026

Pemerintah Tegaskan Pasal Penyerangan Martabat Presiden di KUHP sebagai Delik Aduan

Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Ini berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan secara langsung melaporkan tindakan tersebut.

Perbedaan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pasal ini dirancang untuk membedakan secara tegas antara kritik kebijakan pemerintah dengan penghinaan terhadap pribadi dan lembaga Presiden dan Wakil Presiden.

"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah," kata Supratman dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman memberikan contoh konkret bentuk penghinaan yang dapat dikenai pasal ini, seperti pembuatan gambar tidak senonoh yang merendahkan Presiden atau Wakil Presiden, serta perbuatan menyerang pribadi dan mengolok-olok.

Mekanisme Delik Aduan untuk Mencegah Penyalahgunaan

Tim penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan bahwa dengan menjadikan pasal ini sebagai delik aduan, celah bagi pihak ketiga untuk melaporkan secara sepihak telah ditutup.

"Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan," kata Albert.

Ia menambahkan, "Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut." Dengan kata lain, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang merasa hak dan martabatnya dilanggar yang dapat menjadi pengadu.

Bunyi dan Penjelasan Pasal 218 KUHP

Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 218 KUHP beserta penjelasannya:

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan:

  • Ayat (1): Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
  • Ayat (2): Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penjelasan ini secara eksplisit menyatakan bahwa kritik merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi dan fungsi pengawasan dalam negara demokratis.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga kepresidenan dan jaminan kebebasan berekspresi serta kritik konstruktif masyarakat terhadap kebijakan publik. Mekanisme delik aduan diharapkan dapat mencegah politisasi pasal dan penyalahgunaannya untuk membungkus kritik yang sah.